Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota diberikan kewenangan oleh Undang-Undang untuk menyelesaikan sengketa pemilihan dengan produk “Putusan”. Bawaslu diberikan kewajiban untuk melakukan evaluasi pengawasan penyelenggaraan pemilihan serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.Dalam Undang-Undang Pemilihan umum juga mengisaratkan bahwa terhadap hasil penyelesaian sengketa pemilihan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota wajib ditindak lanjuti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota atau dilakukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung, terhadap tindak lanjut upaya hukum ini perlu dicermati dan dievaluasi sebagai satu kesatuan sistem penegakan hukum khususnya penyelesaian sengketa sebagai sarana untuk memastikan terwujudnya penegakan hukum Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk menangani penyelesaian sengketa pemilihan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pemilihan pasal 143 ayat (1).
Ulasan
Belum ada ulasan.
Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Kewenangan Bawaslu Provinsi Dalam Penyelesaian Sengketa Pemilukada” Batalkan balasan
Ulasan
Belum ada ulasan.